Hukum Dangdutan di Pesta Pernikahan Menurut Islam

Hukum Dangdutan di Pesta Pernikahan

Dangdutan di pesta pernikahan bukanlah hal asing di dalam masyarakat Indonesia. Hampir di setiap acara acara khususnya pernikahan, sang pemilik hajat menanggap musik dangdut yang memang begitu familiar di telinga masyarakat kita. Namun seperti apakah pandangan Islam mengenai hukum dangdutan di pesta pernikahan?

Assalamualaikum sobat Islam semuanya, saat ini kehadiran peran musik dalam bentuk organ tunggal ataupun panggung dangdut pada suatu acara resepsi pernikahan atau walimatul 'ursy merupakan hal yang sudah sangat lumrah. Sebelum masuk ke topik utama tentang musik itu sendiri ada dua pendapat mayoritas ulama tentang hukum musik dalam Islam, yang pertama haram dan yang kedua mubah (dibolehkan).

misterhidayat akan membahas tentang pendapat yang membolehkan musik dalam Islam yang dipadukan dengan kehadirannya dalam sebuah resepsi pernikahan. Menurut kitab fiqih sunnah karya Sayyid Sabiq,

"Hiburan nyanyian dalam pesta pernikahan termasuk kegiatan yang dibolehkan untuk menghibur, asal saja hiburannya itu sehat. Pesta perkawinan wajib dijauhkan dari acara yang tidak sopan, p0rno ikhtilat atau campur Baur antara laki-laki dan perempuan, begitu pula perkataan yang keji dan tak pantas di dengarkan. Musik yang diperbolehkan pun terbatas pada musik yang mengandung dakwah dan kebaikan Sesuai ajaran Islam.

Nyanyian yang diiringi rebana pada waktu pernikahan dengan maksud memeriahkan ataupun mengumumkan akad nikah dan mendorong orang untuk menikah tanpa berisi pujian akan kecantikan seseorang dibolehkan, namun nyanyian ini dinyanyikan oleh wanita dan diperdengarkan hanya untuk kalangan wanita saja.

Acara resepsi pernikahan adalah hal yang sakral dan suci karena menikah adalah ibadah, menyertakan hiburan yang jauh dari syar'i, norma, nilai, dan adab akan merusak kesakralannya apalagi pernikahan adalah perkara yang sangat penting dalam hidup seseorang.

Kebanyakan penyanyi khususnya pada bentuk panggung dangdut menggunakan pakaian senonoh yang mengumbar aurat secara terang-terangan, joget-joget yang membangkitkan syahwat, dihiasi dengan musik yang hingar bingar dan lirik lagu yang tidak ada hubungannya dengan acara sakral yang sedang dilangsungkan.

Lelaki mukmin dan wanita mukminah diperintahkan oleh Allah untuk saling menundukkan pandangan, maka jika sengaja memperlihatkan joget dan tarian kepada non mahram ini menyelisihi 180° perintah Allah subhanahu wa ta'ala.

Allah ta'ala berfirman:

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya". (QS. An-Nur: 30-31)

Lelaki muslim dilarang memandang wanita yang tidak halal baginya dengan sengaja baik dengan ataupun tanpa syahwat. Jika dengan syahwat atau bernikmat nikmat maka lebih terlarang lagi dan zinahnya mata adalah dengan memandang.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

"Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. zinahnya mata adalah penglihatan, zina nya lisan adalah ucapan sedangkan nafsu atau zina hati adalah berkeinginan dan ber angan-angan, dan kemaluan lah yang membenarkan atau mengingkarinya". (HR. Al-Bukhari)

Belum lagi biaya menyewa penyanyi atau perlengkapan menyanyi yang cenderung mahal, hal ini termasuk bentuk memubazir kan harta dan Islam bereaksi sangat keras kepada orang yang melakukan pentafziran atau pemborosan sehingga disifatkan sebagai saudaranya setan.

Agama Islam tidak melarang untuk umatnya berhibur tetapi hiburan yang tetap dalam koridor yang syar'i, hiburan yang tidak keluar dari norma-norma dan adab sopan santun, hiburan yang melahirkan pribadi dan perilaku optimistis dan positif. Jangan sampai ada pernikahan diawali dengan maksiat dan mubazir, namun pada akhirnya semua berpulang pada diri kita masing-masing mau ikut aturan Allah dan rasulnya atau mau ikut hasrat kita sendiri dari suatu kebiasaan setempat. Wallahualam Bissahwab

NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.